Selamat datang di www.Warta Bekasi Newsblogspot.com Membangun Bekasi dengan Tulisan.

Kamis, 17 Februari 2011

Deddy : Perbub No.V Tahun 2010 Legal


Warta Bekasi News
Kebingungan masyarakat pemohon ijin gangguan atau HO akhir nya terjawab sudah,setelah sekian lama di pinpong ke sana kemari antara pihak BPPT di Kabupaten Bekasi dan Pihak Kecamatan .Keadaan tersebut terjadi karena ada beberapa kecamatan yang belum mengetahui ada nya kewenagan di pihak kecamatan untuk mengeluarkan ijin HO .
Namun setelah mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya akhir nya pihak kecamatan mulai merasa yakin dan segera mempersiapkan kelengkapan nya seperti Blanko dan retribusi resmi nya.
Kebingungan tersebut terjawab setelah mendapat ketegasan dari Kabag Hukum Deddy ,dia mengatakan bahwa Perbub no 5 tahun 2010 sudah di masukan ke Lembar daerah ,dan sah seraca hokum.”adapun masalah sosialisasi adalah kewenagan SKPD terkait,dan sikap pro aktif dari pihak kecamatan “ujar nya.Terlebih menurut nya tidak alas an pihak kecamatan manapun untuk tidak mengetahui Perbub ini karena sudah di masukan secara on line di Web Site dan itu bias di akses siapa saja.( EYP )

0 komentar:

Posting Komentar